
Dasar kebijakan yang mengatur penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi visi keilmuan dan tujuan program studi, yaitu:
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang instrument akreditasi Program Studi (Dokumen).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Tinggi (Dokumen).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.37 Tahun 2009 tentang Dosen (Dokumen).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan (Dokumen).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan, Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Dokumen).
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan No.15 tahun 2107 tentang penamaan program studi pada perguruan tinggi (Dokumen).
- Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan No. 257/M/Kpt/2017 tentang nama program studi pada perguruan tinggi (Dokumen).
- Permenristekdikti No.7 tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar Bab IV Pasal 24 (Visi), Pasal 25 (Misi), dan Pasal 26 (Dokumen).
Semua kebijakan di atas diharapkan bisa menjadi acuan bagi civitas akademika program studi dalam menyusun, menjalankan, dan mengembangkan visi, misi, tujuan, dan strategi Program Studi Pendidikan Bahasa Arab.
Selain melaui website ini, sosialisasi kebijakan ini terus dilakukan baik dalam rapat Program Studi, maupun membagikan hardcopy kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan.